Ikan Red Devil termasuk dalam daftar ikan terlarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014.
Adapun spesies ikan Red Devil yang dilarang di Indonesia adalah Amphilophus alfari dan Amphilophus citrinellus.
Ikan yang termasuk Famili Cichlidae ini berasal dari Danau Managua dan Danau Nikaragua di Amerika Tengah.
Ikan Red Devil pernah dikeluarkan dari habitat aslinya.
Di Indonesia, misalnya, ikan Red Devil pernah diperkenalkan ke Danau Jawa, Papua, dan Sulawesi dan sekarang dianggap sebagai ikan invasif.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia melarang ikan ini karena termasuk spesies ikan yang berbahaya.
Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.
Ikan Red Devil Amphilophus labiatus adalah situs judi slot online terpercaya ikan besar yang panjangnya mencapai 15 inci (lebih dari 38 cm) saat dewasa, dikutip dari Fish Keeping World.
Perbedaan antara Amphilophus labiatus dan Amphilophus citrinellus hampir tidak terlihat.
Panjang ikan ini sekitar 15 inci (38 cm), sedangkan Amphilophus citrinellus (Midas) berkisar antara 10″-14″ (25-35 cm).
Ikan Red Devil jantan cenderung sedikit lebih besar dari betina.
Sebagian besar ikan akan mencapai panjang penuh pada usia
Predator Ikan
Ikan Red Devil lebih suka perairan terbuka dan berada di antara bebatuan dan kayu gelondongan.
Ikan ini sering berenang ke tempat persembunyian dengan cepat bila diperlukan. Di alam liar, ikan Red Devil berisiko diserang oleh hiu banteng.
Di dalam habitat yang tenang, ikan Red Devil dapat memangsa ikan lainnya yang lebih lemah.
Sehingga tak heran jika populasi ikan di sekitar habitat ikan Red Devil dapat berkurang drastis.
Makanan ikan Red Devil di antaranya siput, ikan kecil, larva serangga, dan cacing.
Meski demikian, ikan Red Devil juga sering mengejar ikan lainnya atau membunuh spesies lain.